Bahaya! Anggota DPR Masih Punya Kantor Hukum Rawan Kepentingan

Jakarta Beberapa anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR yang masih memiliki kantor hukum kembali menuai kecaman. Seharusnya, mereka menutup 'usaha' sementara sejak pertama kali terpilih sebagai anggota Dewan supaya tidak terjadi konflik kepentingan.

"Itu sangat berbahaya. Apalagi mereka itu sangat menentukan arah dari penegakan hukum di republik ini. Jadi, aturannya sekarang sudah sangat jelas, bahwa tidak boleh berpraktik sebagai advokat," kata Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi), Sebastian Salang.

Hal tersebut dia katakan saat diskusi bertema "Anggota DPR RI Komisi III yang Memiliki Kantor Pengacara" di Jl Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).

Empat anggota DPR yang dilaporkan ke BK gara-gara masih memiliki kantor advokat adalah Benny K Harman (Ketua Komisi Komisi III/Fraksi Demokrat) dan tiga anggota Komisi III yakni Nudirman Munir (Golkar), Trimedya Panjaitan (PDIP) dan Ruhut Sitompul (Demokrat).

Sebastian menyayangkan belum adanya sanksi bagi anggota DPR tersebut. Karena itu, dia mengusulkan agar ke depan, setiap anggota DPR yang terpilih harus dicabut izin praktik pengacaranya.

"Dengan demikian, maka dia tidak punya kewenangan. Tetapi bukan berarti bahwa dia tidak dapat memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan lain. Menurut saya masih bisa. Mereka masih bisa menelepon Kapolri, Kapolda, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dengan kekuasaan yang mereka miliki," paparnya.

Dalam beberapa kesempatan, para anggota DPR yang masih membuka kantor advokat mengaku tidak aktif dalam urusan kasus. Namun nama mereka memang dijadikan 'brand' kantor hukum yang dijalankan. Apa tanggapan Sebastian?

"Memang itu yang terjadi. Tapi sulit kan untuk dibuktikan apakah masih ada peran di balik layar. Menurut saya itu yang tidak bisa dijangkau dengan aturan formil seperti sekarang," tegasnya.

Di acara yang sama, anggota Kelompok Kerja Petisi 50 Judilherry Justam menambahkan, ada dua anggota DPR yang sudah menutup kantor pengacaranya saat menjadi pejabat publik.

"Makanya saya menghargai 2 orang, Gayus Lumbuun dan Amir Syamsudin. Begitu Gayus Lumbun menjadi anggota DPR, kantornya dia tutup. Lalu Menteri Hukum Amir Syamsudin. Begitu dia jadi menteri, kantornya dia tutup. Sikap seperti ini yang harus kita dorong," jelasnya.

Oleh karena itu, Justam akan terus mengkritik para anggota DPR yang masih membuka kantor hukum. Termasuk memantau perkembangan aduannya ke Badan Kehormatan.

"Kita harus mengkritisi ini, karena DPR saat ini menjadi lembaga yang kuat sekali. Siapa yang berani memarahi DPR? KPK saja bisa dimarahinya. Jadi rakyat harus bisa membuat agar DPR menjadi lebih akuntabel," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, para anggota DPR di atas sudah membantahnya. Mereka kompak menegaskan bahwa sudah tidak aktif lagi sebagai pengacara. Nama mereka hanya digunakan sebagai simbol kantor.

(mad/nrl)


Lihat Artikel Aslinya Disini

Popular posts from this blog

Vanessa Minnillo Dambakan Anak Laki-Laki

Indonesian Movie Awards 2010 Penuh Kejutan

Pendidikan seks tak hanya meliputi aspek biologis