Selama 2011, Kejagung Telah Selamatkan Rp 35,2 T Uang Negara
"Yang kita selamatkan dalam perkara korupsi ada Rp 173,4 miliar dan US $ 6.760. Sementara dalam perkara perdata jumlah harta negara yang bisa diselamatkan dan dipulihkan mencapai Rp 35 triliun dan US $ 112.000," terang Wakil Jaksa Agung, Darmono dalam acara 'Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011' di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).
Keuangan negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari seluruh kejari dan kejati di seluruh Indonesia. Darmono mengatakan diharapkan kedepannya akan ada peningkatan dalam hal jumlah uang yang diselamatkan dan kasus yang ditangani.
"Kita harap dari tahun ke tahun makin ada peningkatan dari kinerja Kejaksaan," jelasnya.
Selain itu, Kejagung juga menyebutkan ada 10 sektor yang rawan tindak pidana korupsi.
10 sektor seperti yang terdapat dalam laporan akhir tahun tersebut adalah:
1. Sektor Pengadaan Barang dan Jasa.
2. Sektor Keuangan dan Perbankan.
3. Sektor Pajak.
4. Sektor Bea Cukai.
5. Sektor BUMN/BUMD.
6. Sektor Pendapatan/Penerimaan Negara.
7. Sektor Penggunaan APBN/APBD
8. Sektor Aset/Barang milik Negara/Daerah.
9. Sektor Pelayanan Umum
10. Sektor Instansi/lembaga dengan alokasi anggaran Besar.
(riz/gah)