Pengerahan TNI ke Istana Bukan untuk Bubarkan Demonstran
"Yang jelas obyek vital dan strategis itu harus dijaga, harus diamankan. Tidak boleh dilepaskan, sehingga situasinya tidak terkendali," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Menurutnya, keberadaan pasukan TNI bukan untuk membubarkan massa pengunjuk rasa. Melainkan sebatas mengamankan kompleks Istana dari kemungkinan terjadinya kekacauan dan ketidakteraturan yang dampaknya bisa merugikan masyarakat luas.
Sedangkan untuk penanganan dan pengendalian massa pengunjuk rasa tetap merupakan wewenang dari satuan Polri. Bahkan penempakan pasukan TNI di sekitar Istana juga dibawah pengawasan dan koordinasi Polri.
"Sepenuhnya itu semua tetap ditangani kepolisian. Semua aktifitas unjuk rasa penanganannya oleh Polri," jelas Julian.
Sebelumnya, pengerahan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi yang menolak rencana pemerintah menaikan harga BBM menuai kritik. Pengerahan TNI tersebut dinilai tindakan ilegal.
"Tindakan yang ilegal karena bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI disebutkan bahwa tugas TNI untuk melakukan operasi militer selain perang seperti membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat, harus berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujar anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Pemerintah, lanjut Basarah, jangan lagi menggunakan TNI untuk menghadapi aksi-aksi demonstrasi rakyat dan mahasiswa sebelum mendapatkan persetujuan politik bersama dengan DPR sesuai perintah UU.
"Saya juga menilai belum saatnya TNI dilibatkan menghadapi aksi-aksi demonstrasi yang menolak kenaikan BBM karena aksi-aksi demo tersebut masih dalam tahap yang wajar dalam sebuah negara demokrasi. Biarkan Polri melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai UU Polri," tutur Wasekjen PDIP ini.
(lh/nwk)