Penyitaan Harta Robert Tantular Terhambat Kedaulatan Hukum Swiss
Jakarta Pasca ditolaknya kasasi mantan pemilik Bank Century, Robert Tantular, maka harta Robert mutlak dirampas untuk negara. Meski demikian, merampas harta Robert bukan perkara mudah sebab berada di Swiss. "Karena sistem hukumnya beda. Di Swiss itu, pertama terkait masalah kedaulatan negara, kedua tentang sistem hukum. Sistem hukum di Swiss itu, apa yang di sini dikatakan tidak pidana korupsi, dis ana merupakan pelanggaran administrasi negara biasa," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2012). Pihak kejaksaan sudah melakukan lobi kepada pemerintah Swiss dan dianjurkan menggunakan jalur perdata untuk menyita aset Robert. "Pemerintah Swiss menyarankan untuk dilakukan gugatan perdata. Gugatan perdata ini sudah dilakukan Bank Mutiara, sekarang proses masih berjalan," ujar Darmono. Adapun penyitaan aset Robert di Hong Kong, masih terus berlangsung. Saat ini harta Robert telah dibekukan. Pe...