Kabareskrim: Bukti Kasus Pemalsuan Surat MK Hilang
"Servernya sudah kita angkat, bukan server, ya server lah tapi kecil. Kita angkat tapi sudah ketendang sekian lama, ya ilang buktinya," jelas Kabareskrim Komjen Pol Sutarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (22/3/2012).
Namun Sutarman belum berani menyebut apakah kemudian kasus ini akan dihentikan. Kasus ini menjadi pertaruhan independensi Polri, mengingat banyak tudingan kalau kasus terkait partai penguasa sulit diungkap.
"Bukti ini adalah bukti elektronik," jelasnya.
Terkait kasus surat palsu ini pengadilan telah memvonis Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara. Hukuman atas mantan pegawai MK itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang selama 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakikan memalsukan surat secara bersama-sama. Menyatakan terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Herdi Agusten dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (3/1)
Masyhuri dibukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mencorang citra Mahkamah Konstitusi (MK)
(riz/ndr)