Posts

Showing posts with the label Ditolak

Gugatan Ditolak MK, Halimah Gagal Rebut Bambang dari Mayangsari

Jakarta Pupus sudah harapan Halimah bisa kembali menjadi istri Bambang Trihatmodjo. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 39 ayat (2) huruf f UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan penolakan tersebut yaitu pasal yang dimohonkan telah memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupan batin, dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan. "Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD saat membacakan putusannya di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2012). MK berpendapat, merujuk pada penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f UU 1/1974, perceraian dapat terjadi karena alasan bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. "Ketentuan ini dilandasi oleh pemikiran penghormatan terhadap hak asasi serta perlind...