Kejagung Tunggu Penyidik dalam untuk Cekal Tersangka Kasus Chevron

Jakarta Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan ragu untuk melakukan pencekalan terhadap para tersangka dari korupsi di proyek bioremediasi PT Chevron.

"Tentu kita akan lakukan pencekalan sepanjang memang sudah ditetapkan oleh penyidik. Kita pasti akan lakukan pencekalan," terang terang Jaksa Agung, Basrief Arief, seusai acara 'Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011' di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).

Basrief mengatakan, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara hingga 200 miliar ini. Dia juga menambahkan, Kejagung selalu mengedepankan profesionalisme dalam proses penyidikan.

"Penyidikan tentu terus berlangsung dan kita dalam melakukan penyidikan tentu dalam tahapan yang profesional dan proporsional," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia.

Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai Rp 200 miliar.

(riz/gun)


Lihat Artikel Aslinya Disini

Popular posts from this blog

Vanessa Minnillo Dambakan Anak Laki-Laki

Indonesian Movie Awards 2010 Penuh Kejutan

Pendidikan seks tak hanya meliputi aspek biologis