Kejagung Tunggu Penyidik dalam untuk Cekal Tersangka Kasus Chevron
"Tentu kita akan lakukan pencekalan sepanjang memang sudah ditetapkan oleh penyidik. Kita pasti akan lakukan pencekalan," terang terang Jaksa Agung, Basrief Arief, seusai acara 'Peluncuran Laporan Tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2011' di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).
Basrief mengatakan, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara hingga 200 miliar ini. Dia juga menambahkan, Kejagung selalu mengedepankan profesionalisme dalam proses penyidikan.
"Penyidikan tentu terus berlangsung dan kita dalam melakukan penyidikan tentu dalam tahapan yang profesional dan proporsional," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan yang di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia.
Akibat tindak korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian. Hingga mencapai Rp 200 miliar.
(riz/gun)