Siti Zuhro: Kepala Daerah Ikut Unjuk Rasa Menyalahi Etika Pemerintahan
"Demo wakil walikota ini jangan ditiru. Jangan sampai dalam posisi menjabat kepala daerah malah melakukan perlawanan atas kebijakan yang diambil pemerintah pusat," ujar peneliti LIPI, Siti Zuhro, Selasa (27/3/2012).
Siti menambahkan aksi demo yang diikuti dua wakil walikota ini telah melanggar etika pemerintahan. Semestinya penolakan atas rencana kebijakan yang dicanangkan pemerintah pusat dilakukan dengan cara lain seperti menyampaikan langsung kajian penolakan kepada gubernur yang memegang komando pemerintahan provinsi.
"Kalau lewat demo sangat tidak pas karena menyalahi etika. Kalau dia tidak setuju (kenaikan harga BBM), dia bisa bawa secara administrasi. Jangan sampai ada pembelajaran salah mengenai pola pimpinan daerah dengan memberi contoh yang tidak baik," terangnya.
Menyangkut peringatan yang disampaikan Mendagri, Siti memandangnya sebagai sebuah sanksi awal agar kepala daerah tetap berada di garis kebijakan pemerintah. Namun, fungsi kontrol ini sepenuhnya dipegang gubernur untuk kemudian disampaikan ke Mendagri.
"Apa yang disampaikan Mendagri itu tentang etika pemerintahan karena tidak layak wakil walikota berdemo," tandasnya.
Siang tadi Mendagri menegaskan kepala daerah yang tetap berdemo menolak kenaikan harga BBM dapat diberhentikan ketika rancangan APBN Perubahan disahkan menjadi Undang-Undang. Pemberhentian kepala daerah itu dapat dilakukan karena dianggap melanggar sumpah jabatan seperti diatur dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku itu bunyinya," ujar Mendagri.
(fdn/lh)