Regulasi Diharapkan Tidak Mengatur Jenis Konten
JAKARTA - Revisi peraturan menteri kominfo nomer 1 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat ke Banyak Tujuan (broadcast) sebentar lagi akan memasuki tahap final. Diharapkan dalam revisi tersebut, regulasi tidak akan mengatur soal jenis konten.
"Konten merupakan produk kreatif. Tidak bisa jika membuat konten harus izin dahulu sebelum keluar. Cara pembayarannya itu yang harus diatur. Tapi bukan jenis kontennya," ujar Andy Zain, technopreneur sekaligus chairman MobileMonday Indonesia, di Jakarta, Selasa (27/3/2012).
Dia menyatakan setuju bila ke depannya untuk syarat beroperasi, CP mesti melakukan registrasi. Hal yang berbahaya, menurutnya, kalau mulai mengatur jenis kontennya. "Jangan sampai regulasi membatasi kreatifitas. Kalau itu dibatasi, industri kreatif tidak akan jalan," saran Andy.
Dia mengungkap, hal yang dibutuhkan sekarang adalah dukungan dari operator dan pemerintah. "Membicarakan siapa malingnya sudah tidak penting, yang penting ke depannya apa yang baru," tambahnya.
Pasalnya, dia berpendapat, di Indonesia yang disebut industri konten itu dari dulu cuma sms premium dan ring back tone. Itu bukan satu-satunya bentuk industri kreatif. Masih ada hal lain yang bisa digali potensinya, seperti game, musik streaming, maupun freemium.
Menurutnya, di Indonesia pendapatan operator dari value added service (VAS) masih sekira 3 sampai 4 persen. Berbeda dengan operator di luar negeri, seperti Jepang atau Eropa, yang pendapatan dari VAS-nya bisa sampai 40 persen.
"Industri kreatif Indonesia belum tumbuh. SMS premium itu bukan industri kreatif. Masalah kita bukan menghidupkan sms premium, tapi bagaimana mengembangkan industri kreatif ini ke arah seperti game atau sosial media," tandasnya.
"Ini perlu di-endorse oleh operator dan pemerintah. Masalahnya industri kreatif tidak jadi prioritas," pungkas Andy.
(fmh)