Gugatan Ditolak MK, Halimah Gagal Rebut Bambang dari Mayangsari
Alasan penolakan tersebut yaitu pasal yang dimohonkan telah memiliki dimensi hukum, dimensi kehidupan batin, dimensi kemasyarakatan, dan dimensi keagamaan.
"Menolak permohonan pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD saat membacakan putusannya di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2012).
MK berpendapat, merujuk pada penjelasan pasal 39 ayat (2) huruf f UU 1/1974, perceraian dapat terjadi karena alasan bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
"Ketentuan ini dilandasi oleh pemikiran penghormatan terhadap hak asasi serta perlindungan hak di dalam perkawinan. Dalam hal suami atau istri tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun dalam sebuah ikatan perkawinan karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus maka tujuan perkawinan tidak mungkin diwujudkan," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MK menilai penjelasan pasal 39 ayat (2) UU 1/1974 justru memberikan salah satu jalan keluar ketika suatu perkawinan tidak lagi memberikan kemanfaatan karena perkawinan sudah tidak lagi sejalan dengan maksud perkawinan sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 UU 1/1974, serta tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum sebagaimana dimaksud pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam penjelasan pemohon, lanjut Mahfud, pemohon yakni Halimah berupaya untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan tidak mau bercerai dengan Bambang, namun pada akhirnya pengadilan memutus cerai.
"Mahkamah berpendapat bahwa terdapat hubungan sebat akibat antara kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian," terangnya.
Pada putusan tersebut, sempat terdapat perbedaan pendapat di antara para hakim MK. Hakim anggota, Akil Mochtar menjelaskan penolakannya dengan menyebut alasan perceraian diatur secara tegas dalam pasal 209. Adanya perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus antara suami-istri tidak menjadi alasan perceraian menurut KUHPerdata
"Oleh karena itu, proses penegakan hukum perdata melalui peradilan umum tidak mengatur secara rinci mengenai tata cara, mekanisme dan prosedur penegakan hukum perceraian akibat alasan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus," kata Akil.
Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan yang mengakibatkan Halimah bercerai dengan putra keluarga Cendana tersebut. Padahal Halimah dengan mati-matian berusaha mempertahankan pernikahannya. Saat Bambang melayangkan gugatan cerai, suaminya sudah tinggal bersama Mayangsari, istri kedua yang dinikahi Bambang secara agama.
Halimah tidak pernah menyetujui perkawinan antara Bambang dan Mayang. Pengadilan pun telah memutuskan perceraian Bambang dan Halimah pada awal tahun 2011 lalu. Atas dasar itu, Halimah merasa hak-hak konstitusinya terlanggar dengan berlakunya pasal tersebut. Dia memohon pasal tersebut dihapuskan.
Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan yang digugat Halimah itu berbunyi "Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga".
(asp/nwk)