Amnesty desak RI selesaikan pelanggaran HAM masa lalu

Amnesty International adalah sebuah organisasi non-pemerintah internasional dengan tujuan mempromosikan seluruh HAM yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya (ANTARA News/Lukisatrio)

Pernyataan Amnesty Internasional disampaikan sehubungan dengan menandai dari Internasional PBB untuk Hak Atas Kebenaran dan Martabat Korban Pelanggaran HAM Berat, demikian Josef Roy Benedict, Campaigner - Indonesia & Timor-Leste Amnesty International Secretariat dalam keterangannya kepada ANTARA, Senin.

Korban pelanggaran HAM di Indonesia cukup berat, termasuk pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya terus menyerukan kebenaran, keadilan dan reparasi bagi kejahatan masa lalu.

Komisi ini harus berfungsi sesuai dengan hukum dan standar internasional, termasuk versi baru Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Pemajuan HAM melalui Tindakan Memerangi Impunitas.

Komisi ini seharusnya tidak menggantikan tanggung jawab dari sistem peradilan pidana untuk menyelidiki dan - jika bukti cukup yang dapat diterima - mengadili mereka yang bertanggungjawab atas pelanggaran HAM dan kejahatan berdasarkan hukum internasional. 
Semua korban harus dijamin akses ke reparasi penuh termasuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, kepuasan dan jaminan ketidakberulangan.

Pada tahun 2004, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia mengesahkan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (No. 27/2004), untuk pembentukan komisi kebenaran nasional dengan wewenang untuk menerima pengaduan, menyelidiki pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dan membuat rekomendasi untuk kompensasi dan/atau rehabilitasi bagi korban.

Namun, pada tahun 2006 Mahkamah Konstitusi membatal undang-undang KKR ini, setelah memutuskan bahwa sebuah pasal yang memberikan amnesti kepada pelaku untuk memberikan reparasi kepada korban bertentangan dengan Konstitusi.

Amnesty International menyambut baik keputusan ini, karena amnesti, pengampunan atau tindakan impunitas serupa untuk kejahatan yang paling serius dan pelanggaran HAM seperti pembunuhan di luar hukum, pemerkosaan dan kejahatan kekerasan seksual lainnya, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya bertentangan dengan hukum internasional.

Hampir enam tahun kemudian, upaya untuk mengesahkan sebuah undang-undang KKR baru dan menetapkan sebuah komisi kebenaran nasional termacet. Meskipun undang-undang KKR baru telah disusun dan dijadwalkan untuk dibahas di Parlemen di periode 2011-2014;

sampai saat ini tidak ada kemajuan, dengan DPR gagal untuk memprioritaskan perdebatan undang-undang ini dalam program legislatif 2012. Kegagalan terus untuk berdebat dan mengesahkan undang-undang KKR baru meninggalkan banyak korban tanpa mekanisme yang efektif untuk kebenaran dan reparasi penuh dan efektif.

Pada bulan Mei 2011, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk sebuah tim multi-lembaga untuk mencari "format terbaik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu".

Tim ini telah sejauh ini mengunjungi korban pelanggaran HAM di sejumlah tempat, termasuk Talangsari, Tanjung Priok dan Kupang.

Namun, tim ini telah dikritik oleh organisasi hak asasi manusia dan kelompok-kelompok korban karena gagal mengembangkan strategi konkret untuk menjamin kebenaran, keadilan dan reparasi bagi korban.

Semua korban pelanggaran HAM berat, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan lain menurut hukum internasional memiliki hak untuk kebenaran.

Prinsip empat dari versi baru Serangkaian Prinsip untuk Perlindungan dan Pemajuan HAM melalui Tindakan Memerangi Impunitas menyatakan "tanpa tergantung pada peradilan hukum manapun, para korban dan keluarga mereka memiliki hak yang tidak dapat dilanggar untuk mengetahui kebenaran tentang keadaan di mana pelanggaran terjadi dan, dalam kasus kematian atau penghilangan korban, bagaimana nasib korban."

Untuk korban, hak ini melibatkan mengetahui seluruh kebenaran tentang pelanggaran yang mereka derita, termasuk identitas pelaku dan penyebab, fakta dan keadaan di mana pelanggaran tersebut terjadi.

Untuk anggota keluarga, terutama dari mereka yang tewas atau hilang, melibatkan menetapkan nasib dan keberadaan orang yang mereka cintai. Apakah secara individu atau kolektif, hak untuk kebenaran melibatkan pengakuan publik penderitaan korban.

Komisi Kebenaran juga merupakan langkah penting menuju pemahaman keadaan yang menyebabkan pelanggaran masa lalu, belajar dari masa lalu untuk memastikan bahwa kejahatan tersebut tidak akan dilakukan lagi, dan memastikan bahwa pengalaman bersama diakui dan dilestarikan.

Selain kurangnya tindakan di tingkat nasional, upaya lokal untuk membentuk komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk menangani kasus-kasus tertentu juga terus menghadapi penundaan.

Di provinsi Aceh dan Papua, organisasi masyarakat sipil masih mendorong untuk pembentukan komisi kebenaran lokal, yang diatur dalam undang-undang otonomi daerah tersebut. 


Di Aceh sebuah rancangan qanun telah di program legislatif sejak awal 2011 tetapi masih belum diperdebatkan di parlemen Aceh (DPRA), sementara di Papua, sampai saat ini belum ada kemajuan.

Amnesty International menyerukan kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk memprioritaskan pembentukan komisi kebenaran lokal untuk memastikan kebenaran, keadilan dan reparasi penuh bagi korban dan keluarga mereka.

Upaya untuk memberikan kebenaran bagi korban dan keluarga mereka harus merupakan bagian dari kerangka yang lebih luas pertanggungjawaban atas kejahatan masa lalu.

Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa para pelaku pelanggaran HAM berat diadili di pengadilan independen dan dalam proses yang memenuhi standar keadilan internasional.

Para korban dan keluarga mereka harus diberi reparasi penuh dan efektif di bawah hukum internasional.

Amnesty Internasional lebih lanjut menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada kesempatan paling awal, memasukkan ketentuan-ketentuannya ke dalam hukum domestik dan menerapkannya dalam kebijakan dan praktik. (ZG)



Simak artikel aslinya disini

Popular posts from this blog

Vanessa Minnillo Dambakan Anak Laki-Laki

Indonesian Movie Awards 2010 Penuh Kejutan

Pendidikan seks tak hanya meliputi aspek biologis