Pengadilan AS Tolak Gugatan Paten Apple & Motorola

CHICAGO – Seorang hakim Amerika Serikat (AS) telah menolak tuntuan hukum yang diajukan Apple dan Motorola. Kedua perusahaan tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran klaim masing-masing terhadap pelanggaran hak cipta.


“Untuk memperlihatkan Apple kehilangan pasar, pengakuan merek dari pelanggan dan dugaan pelanggaran paten yang dilakukan Motorola adalah tuduhan yang sembarangan,” tulis Hakim Richard Posner dalam keputusan 38 halaman yang diterbitkan pengadilan di Chicago. Demikian diwartakan AFP, Senin (25/6/2012).
“Kedua belah pihak gagal menunjukkan bukti yang cukup untuk mengajukan masalah ini sebagai tuntutan hukum, "tambah hakim.


Apple menuduh Motorola melanggar panten yang terkait dengan fitur multifungsi pada telefon, terutama berkaitan dengan teknologi touchscreen.


Sebaliknya, Motorola mengajukan iPhone, iPad, iPod Touch melanggar 18 patennya, terutama untuk platform Apple Store, dan layanan MobileMe.


Keputusan Posner kemungkinan akan mengakhiri gugatan atas sengketa paten yang melibatkan Apple dan Motorola di pengadilan Amerika, namun juga di berbagai negara lain.  Nampaknya pertempuran sengketa paten yang melibatkan kedua perusahaan tersebut akan terus berlanjut.
 
(fmh)




Baca berita aslinya disini

Popular posts from this blog

Vanessa Minnillo Dambakan Anak Laki-Laki

Indonesian Movie Awards 2010 Penuh Kejutan

Pendidikan seks tak hanya meliputi aspek biologis