Setara Institute Tuding MK Abaikan Prinsip-prinsip HAM

MK dinilai abaikan HAM

UU Penodaan Agama lahir tahun 1965.
Kemarin, peraturan tua itu dipertahankan.
detikcom - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menolak secara keseluruhan permohonan uji materil UU No 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama yang diajukan para pemohon. MK pun dituding tidak mengindahkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Putusan MK menggambarkan bahwa MK tunduk pada
politik pembatasan hak asasi manusia yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Hendardi dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (19/4/2010).

Menurut Hendardi, dengan menolak gugatan para pemohon, MK telah melegalkan praktik diskriminasi yang dilakukan oleh UU No. 1/PNPS/1965 dan membiarkan terjadinya tindak kekerrasan.

"UU ini juga menyulut secara terus menerus praktik intoleran di tengah masyarakat," tambah hendardi.

Data yang dimiliki Setara telah terjadi tindakan kekerasan akibat UU tersebut. Tahun 2007 terjadi 135 peristiwa dengan 185 jenis tindakan pelanggaran, tahun 2008 terjadi 265 peristiwa dengan 367 jenis tindakan pelanggaran, dan tahun 2009 terjadi 200 peristiwa dengan 291 jenis tindakan pelanggaran.

Popular posts from this blog

Vanessa Minnillo Dambakan Anak Laki-Laki

Indonesian Movie Awards 2010 Penuh Kejutan

Pendidikan seks tak hanya meliputi aspek biologis