Komisi I Soroti Perkembangan Kasus IM2

detail berita

JAKARTA -  Sampai saat ini pemeriksaan penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G) IM2 yang dinilai menyalahi aturan belum juga mencapai kesimpulan, padahal kesimpulan Kejaksaan Agung  ditunggu oleh banyak pelaku bisnis Internet Service Provider (ISP).
 
“Kami mengikuti dan mempelajari perkembangan kasus ini, kami sangat concern terhadap kejelasan kasusnya,” kata Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman yang membidangi soal industri telekomunikasi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (22/3/2012).
 
Hayono meminta agar segera ada kepastian hukum, karena dampaknya yang luar biasa bagi dunia telekomunikasi. “Kita harus melihat dampak jangka panjang, kreatifitas positif dari pelaku bisnis internet akan tumbuh terus jika tercipta kepastian hukum dalam berusaha,” kata Hayono. 
 
Menurut Hayono Isman, kepentingan negara ini atas tumbuhnya industri telekomunikasi sangat penting dan pemerintah harus memberikan iklim yang kondusif, jangan sampai ada beberapa hal yang tidak jelas justru menghambat investasi. “Industri telekomunikasi ini padat modal, jadi perlu investasi yang besar," tuturnya.
 
Komisi I DPR RI memahami bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk didengar aspirasinya melalui laporan pengaduan. Namun jika dilihat dari kasusnya seharusnya masuk dalam ranah UU Telekomunikasi bukan UU Tipikor.
 
"Dalam kasus IM2, seluruh penyelenggaraan telekomunikasi seharusnya dilihat dari sudut pandang UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Di sana sudah diatur semua sanksi jika ada pelanggaran, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," tambah Hayono lagi.
 
"Sebaiknya Kominfo sebagai regulator yang resmi membawahi, perlu didengar pendapatnya. Menteri Kominfo sendiri dalam berbagai kesempatan telah menyatakan bahwa kerjasama tersebut sah, tidak ada peraturan yang dilanggar,  IM2 memang tidak harus ikut tender. Jadi, kalau memang tidak melanggar aturan, tidak perlu diteruskan," pungkasnya.
 
Asosiasi yang antara lain terdiri dari Mastel, Kadin, APJII, APMI, dan APKOMINDO ini menilai kerja sama Indosat dengan IM2 legal dan sesuai aturan.
 
"IM2 tidak pernah ikut tender karena dia kan penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 itu menggunakan jaringan seluler bukan menggunakan frekuensinya. Frekuensi tanpa seperangkat peralatan telekomunikasi adalah bukan apa-apa, frekuensi harus diubah dulu menjadi jaringan baru dapat digunakan, Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa.
(fmh)



Baca berita aslinya disini

Popular posts from this blog

Video Porno Whitney Houston Segera Beredar?

Gerindra: Janji Mundur Cagub DKI Tak Perlu Dipercaya

Ulama yang Pernah Jadi Guru Agama SBY Meninggal Dunia