Denny: Pemberantasan Tipikor Tak Ringan, Menteri Sampai SK 'Diserang'

Jakarta Surat Keputusan (SK) Menkum HAM tentang pengetatan remisi bersyarat bagi narapidana koruptor digugat oleh 7 napi dan dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menkum HAM melakukan banding. Hal ini bukti nyata perlawanan balik oleh para koruptor.

"Jadi pemberantasan korupsi sebenarnya tidak ringan. Kadang-kadang bukan hanya orangnya saja yang diserang bahkan SK-nya pun diserang. Kadang-kadang Wakil Menterinya pun diserang juga," jelas Wamenkum HAM Denny Indrayana.

Hal itu disampaikan Denny dalam 'Diskusi Prospek Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi 2012' di Universitas Al Azhar, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2012).

Denny menambahkan, SK mengenai pengetatan pemberian remisi bagi koruptor itu dinilai penggugat di PTUN melanggar UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan.

"Ini itu UU Pasal 14 ayat 1 yang hanya dibacakan oleh PTUN tetapi ayat 2-nya tidak pernah dibacakan. Di ayat 2 dikatakan pembebasan bersyarat atau remisi kepada terdakwa diberikan jika syarat dan ketentuannya telah dipenuhi. Dan dikatakan juga pencabutan remisi itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Lah sekarang arti PP 28 tahun 2006 itu apa?" gugat Denny.

Berikut isi UU 12 Tahun 1995
Pasal 14
Ayat 1
Narapidana berhak:
a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
e. menyampaikan keluhan;
f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
k. mendapatkan pembebasan bersyarat;
l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat 2
Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak Narapidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan PP 28 Tahun 2006 adalah tentang Perubahan atas Perubahan atas PP Nomor 32 tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mewakili 7 terpidana korupsi sukses membatalkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin. Pembatalan dilakukan lewat putusan PTUN Jakarta yang menerima gugatan tujuh terpidana korupsi.

Tujuh penggugat itu adalah tiga orang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), yaitu Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Satrio Hardiwibowo Suhardiman, dan Hengky Baramuli; dua terpidana kasus korupsi PLTU Sampit yaitu Hesti Andi Tjahyanto, dan Agus Widjayanto Legowo; dan dua lainnya terpidana kasus pengadaan alat puskesmas keliling, yaitu Mulyono Subroto, dan Ibrahim.

Ketujuh terpidana kasus korupsi tersebut awalnya mendapat Putusan Bebas (PB) yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2011, terhadap 11 orang. Namun PB tersebut tiba-tiba dibatalkan setelah Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan pengetatan remisi pada 31 Oktober 2011. Mereka akhirnya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kementerian Hukum dan HAM akan mematuhi keputusan PTUN Jakarta yang membatalkan pengetatan remisi koruptor. Langkah ke depan, Kemenkum HAM akan menyempurnakan peraturan yang pro pemberantasan korupsi itu.

(nwk/asy)


Lihat Artikel Aslinya Disini

Popular posts from this blog

Video Porno Whitney Houston Segera Beredar?

Gerindra: Janji Mundur Cagub DKI Tak Perlu Dipercaya

Ulama yang Pernah Jadi Guru Agama SBY Meninggal Dunia