Wali kota Semarang mangkir dari pemeriksaan KPK

Semarang (ANTARA News) - Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD 2012, mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Yang datang ke gedung KPK tadi hanya kuasa hukumnya, untuk menyerahkan surat keterangan sakit yang bersangkutan kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi dari Semarang, Selasa.


Saat ditanya mengenai sakit yang diderita orang nomor satu di Kota Semarang tersebut, Johan mengaku tidak mengetahui secara pasti.


"Kalau itu (sakit yang diderita Soemarmo, red) yang tahu penyidik, saya hanya tahu jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena sakit," ujarnya.


Terkait dengan proses pemeriksaan selanjutnya terhadap tersangka Soemarmo, penyidik KPK akan menjadwalkan lagi pemeriksaan pada pekan depan.


Pada Jumat (16/3), KPK menetapkan Wali Kota Semarang Soemarmo sebagai seorang tersangka lain kasus suap kepada anggota DPRD Kota Semarang terkait pengesahan RAPBD 2012 setelah menemukan alat bukti yang cukup kuat dalam proses pengembangan penyelidikan kasus tersebut.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


KPK menangkap tangan dua anggota DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat pada 24 November 2011.


Dua anggota DPRD Kota Semarang yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap itu, hingga sekarang ditahan di Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.


Saat penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga untuk bertransaksi.


Hingga sekarang, baru berkas tersangka Akhmat Zaenuri yang telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Kamis (9/2).


Dalam surat dakwaan atas terdakwa yang dibacakan jaksa penuntut umum, terungkap jika Wali Kota Semarang Soemarmo memerintahkan Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri untuk melakukan suap terhadap anggota DPRD setempat terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2012.


(ANTARA) Editor: Suryanto


Simak artikel aslinya disini

Popular posts from this blog

Video Porno Whitney Houston Segera Beredar?

Gerindra: Janji Mundur Cagub DKI Tak Perlu Dipercaya

Ulama yang Pernah Jadi Guru Agama SBY Meninggal Dunia