Penjualan Barang Elektronik Anjlok 30 Persen

Penjualan Barang Elektronik
Anjlok 30 Persen
Jakarta (ANTARA) - Penjualan barang elektronik diperkirakan anjlok sampai 30 persen pada April 2010 akibat dealer menahan pembelian menyusul penerapan kebijakan faktur pajak baru mulai 1 April lalu.

"Penjualan barang elektronik pada April hancur (anjlok), karena ada penerapan peraturan pajak yang baru," kata Ketua Kelompok Pemasar Elektronik (EMC) Iffan Suryanto, di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan mulai 1 April 2010 pemerintah menerapkan Undang-Undang PPN yang antara lain mengharuskan
pedagang elektronik yang sebagian besar merupakan pemilik toko tradisional memiliki faktur pajak terkait NPWP Pengusaha Kena Pajak.

"Sebagian besar pemilik toko elektronik buta pajak, ketentuan baru itu membuat mereka ketakutan sehingga menahan pembelian. Akibatnya toko kosong, padahal permintaan konsumen masih bagus," ujar Iffan.

Iffan yang juga GM Penjualan Nasional PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) mengatakan pada Januari sampai Maret permintaan barang elektronik terus tumbuh, bahkan penjualan Sharp naik sampai 130 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Undang-undang PPN, diakuinya telah diterbitkan sejak Oktober 2009, namun belum tersosialisasi dengan baik.

Hal senada dikemukan Direktur Pemasaran PT LG Electronics Indonesia (LGEIN) Budi Setiawan. Ia mengakui penjualan barang elektronik mengalami perlambatan pada April 2010.

"Undang undang yg diberlakukan per 1 April 2010 ini, mempunyai implikasi yang kurang bagus terhadap industri elektronik, karena lambatnya juklak (petunjuk pelaksanaan) mengenai aturan terbaru itu," katanya.

Ia mengatakan pada tingkat pedagang tradisional masih bingung harus mengikuti aturan baru itu. Hal itu juga terkait proses pengurusan NPWP PKP membutuhkan waktu sekitar dua minggu, sehingga mereka menunda pembelian agar tidak bermasalah dengan pajak

"Oleh karena itu mereka produsen menurunkan tingkat produksi lebih dari 30 persen, menghindari penumpukan stok," kata Budi.

Ia mengatakan baik produsen maupun pedagang berharap pemerintah melakukan sosialisasi yang cukup mengenai pengusaha eceran maupun produsen barang kena pajak (PKP).

Baik Iffan maupun Budi memperkirakan permintaan barang elektronik akan pulih dari penurunan pada semester dua tahun ini atau sekitar 2-3 tahun ke depan

"Yang ditakuti pengecer adalah pungli dari staf kantor pajak," katanya.

Popular posts from this blog

Video Porno Whitney Houston Segera Beredar?

Gerindra: Janji Mundur Cagub DKI Tak Perlu Dipercaya

Ulama yang Pernah Jadi Guru Agama SBY Meninggal Dunia