Kemenangan Anggodo Dicurigai

Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan memenangkan Anggodo.
Hakim memerintahkan
 Bibit-Chandra diseret ke meja hijau.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin mengabulkan permohonan praperadilan atas penghentian kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah yang diajukan Anggodo Widjojo. Pengadilan memerintahkan agar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi itu segera dibawa ke pengadilan.

Putusan hakim tunggal Nugroho Setiaji itu kontan memicu kecurigaan sejumlah kalangan. Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, misalnya, mengatakan kaget atas putusan yang memenangkan Anggodo itu.

Sebelumnya, Achmad mengaku
khawatir akan sidang praperadilan itu. "Tapi saya tidak menyangka dengan keputusan ini," kata Achmad melalui telepon.

Karena itu, hari ini Satuan Tugas akan menemui Komisi Yudisial. Mereka akan membahas putusan hakim Nugroho tersebut. "Kami akan meminta bantuan Komisi Yudisial untuk meneliti putusan ini," kata Achmad.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Teten Masduki mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mewaspadai munculnya kembali upaya melemahkan lembaga antikorupsi itu. "Bisa ada upaya pelemahan KPK jilid II," kata Teten melalui telepon kemarin.

Menurut Teten, KPK harus bersiap-siap menghadapi situasi darurat setelah putusan gugatan praperadilan itu. Bibit dan Chandra, menurut Teten, akan sibuk bolak-balik ke pengadilan. Jika hal itu berlangsung dalam waktu panjang, "Kinerja KPK bisa terganggu." Selain itu, Teten mengingatkan, KPK perlu mewaspadai kemunculan para penumpang gelap yang mencoba memanfaatkan situasi darurat tersebut.

Hakim Nugroho Setiaji menilai surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit-Chandra tidak sah dan melawan hukum. "SKPP tidak sah, tidak memenuhi syarat," kata Nugroho ketika dihubungi kemarin.

Menurut Nugroho, penerbitan surat penghentian tuntutan terhadap dua pemimpin KPK itu telah menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Mengapa perkara yang sudah lengkap (P-21) diberhentikan penuntutannya?" ujar bekas Ketua Pengadilan Negeri Sidendreweng Rapang, Sulawesi Selatan, ini.

Pada 1 Desember 2009, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan SKPP kasus Bibit dan Chandra berdasarkan alasan yuridis dan sosiologis. Alasan yuridisnya, meski perbuatan Bibit dan Chandra dinilai memenuhi unsur pidana, keduanya dianggap tidak menyadari akibat perbuatannya. Adapun alasan sosiologisnya adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Menurut Nugroho, alasan sosiologis itu tak bisa menjadi dasar penghentian penuntutan.

ANTON S | APRIANTO M | DANANG W | FEBRIANA F | CORNILA D | JAJANG

Popular posts from this blog

Video Porno Whitney Houston Segera Beredar?

Gerindra: Janji Mundur Cagub DKI Tak Perlu Dipercaya

Ulama yang Pernah Jadi Guru Agama SBY Meninggal Dunia